Dari Abdullah bin Zubair RA katanya: "Ketika Zubair
berdiri - menghadapi musuh - di waktu hari perang Jamal - antara sesama
kaum Muslimin yakni pasukan Ali r.a. dan Aisyah radhiallahu 'anha yang
saat itu mengendarai unta, maka disebut perang Jamal - Zubair memanggil
saya lalu sayapun berdiri didekatnya. fa berkata: "Hai anakku,
sesungguhnya saja pada hari ini tidak ada seorangpun yang terbunuh,
melainkan ia adalah seorang yang menganiaya atau seorang yang dianiaya -
dan bahwasanya aku merasakan bahwa aku akan dibunuh pada hari ini
sebagai seorang yang dianiaya - karena membela yang benar dan ia ada di
barisan Ali r.a.
Sesungguhnya salah satu daripada kedukaanku yang terbesar adalah
hutangku. Adakah engkau menyangka bahwa hutangku itu akan masih dapat
meninggalkan sesuatu harta kita? - maksudnya karena amat banyak sekali,
maka apakah kiranya masih ada yang tertinggal jikalau semua itu
digunakan untuk melunasinya," Zubair melanjutkan ucapannya: "Hai anakku,
jual sajalah harta kita itu dan lunasilah seluruh hutangku." Zubair
mewasiatkan dengan sepertiga, dan sepertiga dari sepertiga diperuntukkan
anak-anak Abdullah - yakni bahwa yang diwasiatkan untuk anak-anaknya
Abdullah bin Zubair ialah sepertiganya sepertiga (sepersembilan). Zubair
berkata: "Jikalau ada kelebihan dari harta kita - setelah digunakan
melunasi hutangnya, maka yang sepertiganya sepertiga adalah untuk
anak-anakmu."
Hisyam berkata: "Anak Abdullah itu ada yang menentang
-tidak sesuai dalam sesuatu hal - kepada anak-anaknya Zubair, yakni
Khubaib dan 'Abad, sedang Zubair pada hari itu mempunyai sembilan orang
anak lelaki dan sembilan orang anak perempuan." Abdullah bin Zubair
berkata: "Maka mulailah Zubair mewasiatkan kepadaku perihal hutangnya
dan ia berkata: "Hai anakku, jikalau engkau merasa lemah untuk
melaksanakan sesuatu daripada melunasi hutang itu - artinya tidak ada
lagi harta untuk mencukupinya maka mintalah pertolongan kepada Yang
menguasai diriku?" Abdullah berkata: "Demi Allah, saya tidak mengerti
sama sekali apa yang dimaksudkan olehnya - dengan kata-kata yang
menguasainya itu, maka saya berkata: "Hai ayahku, siapakah yang
menguasai ayah ini?" Ia berkata: "Yaitu Allah." Abdullah berkata: "Maka
demi Allah, tiada satu waktupun saya merasa jatuh dalam kedukaan karena
memikirkan hutang ayah itu, melainkan saya tentu berkata: "Wahai Yang
menguasai Zubair, tunaikanlah hutang Zubair ini!" Maka Tuhan
menunaikannya.
Abdullah berkata: "Selanjutnya Zubair terbunuh - dalam
peperangan - dan ia tidak meninggalkan sedinar atau sedirhampun
melainkan ada beberapa bidang tanah, di antaranya ialah Ghabah -
sebidang tanah yang terkenal namanya di dekat Madinah, yakni di sebelah
utaranya, sebeias buah rumah di Madinah, dua buah rumah di Bashrah dan
sebuah rumah di Kufah, juga sebuah rumah di Mesir." Imam Ibnul Tin
berkata: "Sebabnya ada yang dianggap penganiaya atau teraniaya, karena
dua pihak seagama yang berperang itu ada yang termasuk golongan
sahabat-5ahabat Nabi s.a.w. yang dengan ikhlas hendak membela kebenaran
kemudian terbunuh, Inilah yang dianggap orang yang teraniaya. Ada pula
golongan yang bukan termasuk sahabat Nabi s.a.w. yang dapat membunuh
lawannya, sedang tujuan ikut berperang hanyalah semata-mata mengharapkan
harta dunia. Maka itulah yang dianggap penganiaya.
Abdullah berkata: "Sebenarnya saja sebabnya Zubair
mempunyai hutang itu ialah karena apabila ada seorang lelaki datang
padanya dengan membawa harta, lalu harta itu dimaksudkan olehnya akan
dititipkan kepada Zubair, tetapi Zubair lalu berkata: "Jangan
dititipkan, tetapi bolehlah itu menjadi pinjaman saja, karena
sesungguhnya saya sendiri takut kalau harta itu hilang. Zubair tidak
pernah menjabat sebagai penguasa negara sama sekali, tidak pula pernah
mengusahakan pengulahan tanah ataupun memperoleh hasil pertanian, bahkan
tidak pernah juga bekerja sesuatu apapun, melainkan ia pernah mengikuti
peperangan beserta Rasulullah s.a.w. atau bersama Abu Bakar, Umar atau
Usman radhiallahu 'anhum - dan dengan demikian memperoleh bagian harta
rampasan perang atau ghanimah."
Abdullah berkata: "Kemudian saya menghitung hutang yang
menjadi tanggungannya. lalu saya dapatkan itu adalah sebanyak dua juta
duaratus ribu - dirham." Hakim bin Hizam lalu menemur Abdullah bin
Zubair dan berkata: "Hai anak saudaraku, berapa jumlahnya hutang yang
menjadi tanggungan saudaraku-yakni Zubair - itu?" Saya -Abdullah -
menyembunyikannya jumlah itu dan saya berkata: "Seratus ribu." Hakim
berkata: "Demi Allah, saya mengira bahwa hartamu tidak akan mencukupi
untuk melunasr hutang sebanyak itu." Abdullah berkata: "Kalau begitu,
bagaimana pengiraanmu, jikalau hutangnya yang sebenarnya itu ada duajuta
duaratus ribu?" Ia berkata: "Saya kira, anda tidak akan kuat melunasi
itu semua, tetapi jikalau anda merasa lemah - kesukaran - untuk melunasi
sesuatu dari hutang Zubair itu, hendaklah meminta pertolongan padaku."
Abdullah berkata:"Zubair itu pernah membeli tanah Ghabah
dengan harga seratus tujuhpuluh ribu." Tanah Ghabah lalu dijual oleh
Abdullah dengan harga sejuta enam ratus ribu, kemudian ia berkata -
kepada umum -: "Barangsiapa yang merasa memberikan hutang kepada Zubair,
hendaklah suka kamu lunasi dengan perhitungan harga tanah Ghabah."
Kemudian datanglah Abdullah bin Ja'far dan ia pernah memberi hutang
kepada Zubair sebanyak empat ratus ribu. Abdullah bin Ja'far berkata
kepada Abdullah bin Zubair: "Jikalau anda suka, hutang itu saya
tinggalkan untuk anda - yakni tidak usah dikembalikan." Abdullah bin
Zubair berkata: 'Tidak-yakni hutang itu akan dilunasi." Abdullah bin
Ja'far berkata: 'Sekiranya anda suka, pelunasan itu hendak anda
belakangkan juga boleh anda belakangkan - yakni tidak tergesa-gesa
dikembalikan."
Abdullah bin Zubair menjawab: "Jangan - yakni akan segera
dilunasi." Katanya lagi: "Kalau begrtu., potongkan sajalah sebahagian
dari tanah Ghabah itu!" Abdullah bin Zubair berkata: "Untuk anda ialah
tanah dari batas ini sampai ke batas itu." Dengan demikian Abdullah bin
Zubair telah menjual sebagian tanah Ghabah itu dan ia melunasi sebagian
hutang ayahnya. Kini yang tertinggal ialah empat setengah bagian. Ia
datang kepada Mu'awiyah dan di sisinya terdapatlah Amr bin Usman,
Mundzir bin Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya padanya: "Berapa
diperkirakan harga tanah Ghabah itu?" Abdullah berkata: "Tiap sebagian
berharga seratus ribu." Ia bertanya pula: "Kini tinggal berapa
bagiannya." Jawabnya: "Empat setengah bagian." Mundzir bin Zubair
berkata: "Baiklah, untuk saya ambil satu bagiannya dengan harga seratus
ribu." Amr bin Usman juga berkata: "Saya ambil satu bagiannya pula
dengan harga seratus ribu." Ibnu Zam'ah juga berkata: "Saya ambil satu
bagiannya dengan harga seratus ribu." Selanjutnya Mu'awiyah berkata:
"Berapa bagian kini yang tertinggal?" Jawabnya: "Satu setengah bagian."
Ia berkata: "Baiklah, saya ambil satu setengah bagian dengan harga
seratus limapuluh ribu." Abdullah bin Zubair berkata: "Abdullah bin
Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enamratus ribu."
Setelah Abdullah bin Zubair menyelesaikan pelunasan
hutang ayahnya, lalu anakanaknya Zubair berkata: "Bagikanlah bagian
warisan kita masing-masing." Tetapi Abdullah bin Zubair menjawab: "Demi
Allah, saya tidak akan membagi-bagikan itu antara engkau semua, sehingga
saya memberitahukan secara umum pada setiap musim, yakni selama empat
tahun,yaitu dengan ucapan: "Ingatlah, barangsiapa yang pernah memberikan
hutang kepada Zubair, hendaklah datang di tempat kita dan kita akan
melunasinya." Demikianlah setiap tahunnya padawaktu musim haji itu
diumumkan pemberitahuannya. Setelah selesai empat tahun, lalu harta
warisan itu dibagi-bagikan antara anakanaknya Zubair dan dikurangi
sepertiganya. Zubair ketika wafatnya mempunyai empat orang isteri, maka
setiap isteri itu memperoieh sejuta duaratus ribu. Jadi semua harta
Zubair itu ialah limapuluh juta duaratus ribu. (Riwayat Bukhari)